BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 05 Oktober 2016

RESKRIM POLSEK JATITUJUH POLRES MAJALENGKAAMANKAN DUA PELAKU CURANMOR




POLRES MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil mengamankan dua orang laki-laki telah melakukan pencurian Roda dua Honda Antres 800.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, melalui Kapolsek Jatitujuh AKP ASEP SUPRIYADI didampingi kanit reskrim, menerangkan terkait kasus pencurian roda dua yang dilakukan oleh tersangka EN S 23, pekerjaan swasta, blok senin Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh bersama DN (28), pekerjaan sopir, blok senin Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh.

Yang mana kedua orang tersebut  diduga telah melakukan pencurian Roda dua, dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan pencurian Honda Astrea 800 / C86 club th 1983 warna hitam nopol E 3646 VC, noka GA03314997, nosin C86E3018496 an. STNK; Aban alamat Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka melakukan aksinya dilakukan pada hari Selasa 4 Oktober 2016 sekitar jam 19.00 wib di halaman SDN Biyawak Desa Biyawak Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Saat ini kedua tersangka bersama berikut barang bukti roda dua diamankan Polsek Jatitujuh guna untuk pengembangan melakukan pemeriksaan, serta meminta keterangan dari saksi-saksi.” Ucap kapolsek Jatitujuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar