BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 16 Januari 2017

JASA RAHARJA BERIKAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS KECELAKAAN TOL CIPALI





POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 16 januari 2017, PT. Jasa Raharja memberikan uang santunan pada para korban yang berdomisili di kuningan dibayarkan kepada ahli waris kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 616.200 Tol Cipali Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Kecelakaan yang terjadi pada Minggu kemarin 15 januari 2017 antara Mobil Daihatsu Luxio Nopol B 1138 UKS dengan Truck Tronton Nopol AB 8837 AK.

Banit Jasa Raharja Samsat Majalengka, Nu'man, SH, mengatakan Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 3 orang luka luka.

Nama-nama korban kecelakaan maut Tol Cipali KM 161.200. (Korban Meninggal Dunia).
1.                  Aan sawaludin, Desa Sukaharja Rt.03/02 Kecamatan Cibingbin Kab Kuningan. (Meningal Dunia)
2.                  Dinah (32 tahun), Dusun Tengah Rt 09/04 Desa Cikandang Kecamatan Luragung Kab Kuningan. (Meninggal Dunia)
3.                  Rosin, Dusun 111 Rt. 006/005 Kelurahan Sindang Jawa Kecamatan Cibingin, (Meninggal Dunia)
4.                  Laila Aqmarina, (20 tahun), Kampung Ketos Kelurahan Pasar Kemis Kab Tangerang Banten. (Meninggal Dunia)
5.                  Elah siti Hofilah, (18 tahun) Dusun II Desa Sindang Jawa Kecamatan Cibingbin Kuningan. (Meninggal Dunia)
6.                  Zaki Almaer Jamil, (15 bulan) anak dari Dinah. (Meninggal Dunia)
7.                  Satu anak laki laki belum di ketahui identitasnya. (Meningal Dunia)

Kecelakaan maut Tol Cipali KM 161.200 (Korban Luka-Luka).
1.                  Alimansyah (20 tahun) Desa Ciangir Rt. 01/02 Kecamatan Cibimbim Kab Kuningan. (Luka Ringan)
2.                  Kusmara (41 tahun) Rt.2/02 Desa Ciangir Kecamatan Cibimbim Kab Kuningan. (Luka Berat)
3.                  Eli Handayani, (19 tahun) Kp. Langensari Rt.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kab. Kuningan. (Luka Berat).

Besarnya santunan untuk korban meninggal dunia masing masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan diberikan kepada ahli warisnya yang berada di Kuningan.

"Sementara surat jaminan Jasa Raharja untuk korban luka sudah diterbitkan ke RS Mitra Plumbon Cirebon, dengan batas maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)." Ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar