BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 18 Januari 2017

POLISI POLSEK TALAGA AMANKAN PENCURI DI MASJID AL-ISLAH DARI AMUKAN MASA




POLRES MAJALENGKA – Pada hari Minggu tanggal 15 januari 2017 sekira jam 12.11 WIB, Polisi Polsek Talaga berhasil mengamankan seorang warga yang melakukan pencurian TKP di dalam Masjid al-islah desa Talagakulon kecamatan Talaga kabupaten majalengka.


Diketahui pelaku pencurian tersebut berinisial RN berumur 40 tahun pekerjaan wiraswasta  alamat  lingkungan Karanganyar kelurahan winduhaji Kec./Kab. Kuningan, yang melakukan aksi pencuriannya kepada korban sdr. Ismail bin Marwi 52 tahun pekerjaan supir alamat blok Sukamukti RT 03 RW 02  Desa Cigaleh Kec  Lemahsugih kab. Majalengka. Pelaku mengambil berupa satu buah tas pinggang warna abu merk Polo yang berisikan uang tunai Rp. 172.000 rokok Djarum Super 1 bungkus dan Djarum Coklat satu bungkus.    




Kepala Kepolisian Sektor Talaga Ajun Komisaris Polisi Eko Susilo, SH menuturkan, Pada hari minggu 15 januari 2017 sekitar jam 12.11 wib  ketika korban sdr. Ismail bin Marwi (52) sedang menjalankan ibadah sholat di masjid al islah desa Talagakulon  korban menaruh sebuah tas di belakang, lalu anaknya yang bernama cep rikza disuruh untuk menunggu di depan pintu bersama orang tuanya dan tidak lama kemudian pelaku RN (40) ini merabaraba tas milik korban dan digeser oleh pelaku, kemudian tas tersebut ditutupi menggunakan topi pelaku.

Selanjutnya Pelaku RN (40) sempat melakukan solat duhur hanya 3 rakaat dan ketika pelaku hendak mengambil tas tersebut, diketahui oleh anak korban yang pada saat itu berada di dalam masjid yang posisinya membelakangi pelaku. Sontak si anak berteriak maling lalu tas tersebut di lemparkan oleh pelaku kemudian Pelaku RN (40) panik dan dirinya mengatakan tidak merasa berbuat mencuri namun saat itu Pelaku RN (40) lari keluar masjid sambil diikuti anak korban dengan meneriakkan maling.

Dikarenakan saat itu pada situasi ramai Pelaku RN (40) warga kelurahan winduhaji Kec./Kab. Kuningan, selanjutnya di amankan terlebih dahulu disekertariat masjid, kemudian diamankan oleh pihak kepolisian polsek talaga polres majalengka guna terhindar dari amukan massa.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 205.000 dan perkaranya masih di tangani polsek talaga guna hasil pengembangan selanjutnya.” Pungkas AKP Eko Susilo, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar