BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 26 Januari 2017

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA UPAYA PERDAGANGAN HEWAN LANGKA KUKANG


POLRES MAJALENGKA – senin 23 januari 2017 jam 10.00 wib, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, menggelar press release Satu orang pelaku perdagangan Delapan ekor Kukang Jawa, pemilik hewan langka yang dilindungi negara itu ditangkap di rumahnya di Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.


Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, pelaku diketahui berinisial AS, warga Blok Sabtu Rt.003/002 Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

Penangkapan pelaku berawal ketika Polisi memperoleh dari laporan masyarakat adanya transaksi jual beli Kukang di rumah pelaku. Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung bergerak menuju lokasi,

Sesampainya di lokasi, Polisi langsung menggerebeg rumah pelaku. Alhasil 8 Ekor Kukang Jawa berhasil diamankan petugas Reserse Kriminal Polres Majalengka.



"Adapun Modus pelaku dengan cara menangkap 8 ekor Kukang Jawa di kebun milik warga yang berada di Desa Buah Kapas. Sementara penangkapan hewan satwa langka tersebut, dilakukan oleh tersangka pada malam hari, setelah berhasil menangkap hewan yang dilindungi Negara itu, selanjutnya dijual," ucap Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres, Kedelapan ekor Kukang berikut tersangka AS, sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan.


"Pelaku akan kami jerat Pasal 21 ayat 2 hurup a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati Ekosistem Jo PP No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar