BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 15 Mei 2016

KAPOLRES MAJALENGKA MENGHADIRI SILATURAHMI SOSIALISSI PERMOHONAN IJIN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH / GEREJA KATOLIK


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu 14 Mei 2016 jam 11.00 WIB, bertempt d Aula Kantor Kelurahan Majalengka Wetan dilaksanakan giat silaturahmi sekaligus Sosialissi permohonan ijin pembangunan rumah ibadah / Gereja Katolik.

Giat dihadiri oleh Pastur FREDY/Kepala Gereja Santo Yusuf Cirebon, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.IK, Sdr. ALI RIDWANULLAH/FKUB, Kabag Kesra Kel. Majalengka Wetan diwakili Kepala Kelurahan, PJS Kapolsek Kota Majalengka KOMPOL H. MUKMIN HIDAYAT, SH, Danramil Kota Majalengka KAPTEN Inf. SUGITO, Sdr. DJAENUDIN/Ketua RT 03/RW 10, Sdr. WAHYUDIN/Ketua RT 01/RW 10, Sdr. LILI ADE RUSLI/Ketua RT 04 RW/10, Sdr. BAYU INDRA  mewakili Kesbangpolinmas serta tamu undangan lainnya denga jumlah krang lebih  20 Orang.

Dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu dijelaskan oleh pihak Gereja Katolik Pastur FREDY terkait asal mula/tukar guling tanah antara pihak Yayasan Salib Suci (pihak Gereja Katolik Cirebon) dengan Pemda Kab. Majalengka yang semula terletak dibangunan Graha Sindangkasih dengan luas 2.320 M2 menjadi dilokasi tanah RT 03/RW 10 Kel. Majalengka Wetan (berdampingan dangan SEAPIN) dengan luas 750 M2.

Selanjutnya dilakukann sesi pemberian wacana dan tanggapan terkait rencana permohonan ijin pendirian rumah ibadah, Sdr. DJAENUDIN/Ketua RT 03/RW 10  belum bisa menerima dan akan melakukan rembungan dengan warga masyarakat terlebih dahulu.

Sdr. ADE KUSNANDAR/Seklur pada prinsipnya akan mengembalikan kepada warga sekitar sebagaimana persyaratan pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan dari werga sekitar.

Sdr. ALI RIDWANULLAH/FKUB menjelaskan tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Th. 2006 pada Bab IV terkait Pendrian Rumah Ibadah Pasal 13 dan 14.

Sdr. DIDIN/KUA  lebih cenderung agar mengedepankan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Kapten Inf. SUGITO Danramil Kota Majalengka menjelaskan terkait pentingnya sosialissi kepada warga sekitar dan menempuh sesuai aturan yang ada.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.IK, menjelaskan bahwa, Mengharapkan kepada Ketua RT untuk menjelaskan kepada warga masyarakat sekitar tentang  asal mula pengalihan/tukar guling terkait tempat/asrama rumah ibadah yang semula ditanah Gedung Wanita ditukar ke areal tanah Rt 03/Rw 10 Kelurahan Majalengka Wetan.
Mengharapkan kepada warga masyarakat jangan terpancing oleh pihak yang ingin memperkeruh permasalahan terkait rencana ijin pendrian rumah ibadah. Yaitu dengan cara melakukan sosialissi secara berkesinambungan serta tetap pada aturan perundangan yang berlaku.


Selama pelaksanaan giat situasi berjalan aman, tertib dan lancar hingga berakhir pada jam 12.45 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar