BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 30 Mei 2016

PENGAMANAN POLRES MAJALENGKA EKSEKUSI TANAH LAHAN KOSONG SAWAH DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SUMBERJAYA


POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin  30 mei 2016, sekitar jam 09.00 wib, dipimpin Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik diwakili Kabag OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, S.Ik didampingi Kasat Binmas AKP BABAN KUSBANDI, SH, bersama 60 personel Polres Majalengka melaksanakan pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah lahan kosong, sawah dan bangunan atas putusan mahkamah agung RI No. 538/K/AG/2009.



Dalam Apel kesiapan di Mapolsek Sumberjaya Kabag OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, S.Ik menyampaikan petugas dilapangan agar bertindak secara sopan, simpatik namun tetap tegas terukur dengan pedoman SOP yang berlaku dan hindari penggunaan senjata api dan pemukulan.

Laksanakan tugas Kepolisisan Polres Majalengka dalam rangka pengamanan pelaksanaan  eksekusi dengan penuh tanggung jawab.


Juru sita Pengadilan Agama (PA) Majalengka berhasil melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jl Rajagaluh-Prapatan Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Eksekusi lahan dan bangunan yang merupakan pengusaha besi tersebut tidak ada perlawanan dari pihak termohon Yuyun.

Termohon dan pihak keluarga melakukan upaya hukum dengan menggandeng pengacara terkait eksekusi tersebut. Pengacara termohon, Epi Sri Listinawati SH menyatakan pihaknya tentu berupaya melakukan upaya hukum yang harus dijalankan.

“Namun saat ini pihaknya baru akan mempelajari berkas tentang keputusan yang telah dibacakan juru sita PA Majalengka. Secara prosedur memang benar soal eksekusi ini. Namun saya belum bisa berbicara luas karena masih mempelajari terlebih dahulu,” tegasnya.

Landasan hukum pengosongan bangunan  oleh pihak Juru Sita PA berdasarkan keputusan Mahkamah Agung no 538 K/AG/2009 pada 29 Desember 2009 lalu. Juru Sita M Sadikin SH menjelaskan keputusan eksekusi lahan dan bangunan sebenarnya sejak 2007 dan 2009 lalu. Namun baru bisa dilaksanakan kali ini mengingat pemohon sudah memiliki administrasi.






Dari keputusan sejak 2007 lalu ada 10 titik tepatnya di tiga desa dan dua kecamatan. Masing-masing di antaranya Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya dan Desa Gelokmulya Kecamatan Sumberjaya serta Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding.

Atas penetapan keputusan MA tersebut, pihaknya meminta agar penghuni menyerahkan kepada pemohon. “Berdasarkan perintah ketua PA Majalengka, kami akan melakukan pengosongon setelah penetapan ini dibacakan,” katanya.



Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak termohon meminta agar pengosongan pihak juru sita PA Majalengka menunda waktu eksekusi. Dia akan berupaya menyewa pengacara untuk menempuh proses hukum. Sementara, pelaksanaan eksekusi ini di-back up ratusan personel gabungan dari anggota kepolisian dan TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar