BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Jumat, 11 November 2016

BALAI POM BANDUNG SITA MERK MAJA AIR TIDAK MEMILIKI PERIJINAN DAN LEBEL HALAL




POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis 10 nopember 2016 sekitar jam 14.45 wib, bertempat di Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja, telah dilaksanakan penertiban pelanggaran di bidang Obat dan makanan yang di lakukan oleh Balai POM dan di dampingi dari Kasubsi ban sidik korwas PPNS Krimsus Polda Jabar.


Penertiban yang di lakukan oleh Balai POM Bandung terhadap CV. Harta Jaya yang memproduksi jenis air mineral dengan merk MAJA AIR dan pemiliknya Sdr. H. Dedi Koeswaya, kelahir Ciamis (64), pekerjaan Wiraswasta, alamat Blok Ahad Desa Maja Selatan Kecamatan Maja.

Sedang yang melakukan pemeriksaan terhadap barang maupun pemilik dari Balai POM Bandung di pimpin oleh Sdr. Edward Siahaan, S.SI, APt., Sdr. Wachid, Sdr. Alfajri Anwar, SE dan Sdr. Hary Nuryanto, SE.

Pemeriksaan dari Balai POM Bandung di dampingi dari Korwas PPNS Polda Jabar yaitu AKP Warsim (  Kasubsi ), Aiptu Asep Supriatna dan Aiptu Ujang Solihin, SH.

Sedangkan hasil pemeriksaan dari Balai POM Bandung yang di sampaikan oleh Sdr. Edwar Siahaan, S.SI. APt, bahwa CV. Harta Jaya tidak memiliki perijinan dan lebel halal sedang untuk kadar air cukup bagus.


Dari pihak Balai POM menyita produk air mineral MAJAIR sebanyak 500 dus, 6 dus plastik Cup berukuran 100 ml dibawa ke Bandung dengan menggunakan kendaraan jenis Gran Max warna putih no.pol E 8246 KM, Gran Max warna hitam no pol E 8903 PM dan L 300 warna Coklat E 8599 PI.

Kegiatan pemeriksaan dari Balai POM yang di dampingi dari Korwas PPNS Polda Jabar terhadap CV. Harta Jaya selesai pukul 21.00 wib situasi aman dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar