BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Jumat, 30 Desember 2016

PRESS RELEASE UNGKAP PEMBAWA KABUR MICROBUS





POLRES MAJALENGKA – Pada hari Jumat 30 desember 2016, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil microbus merk mitsubshi dng No. Pol. : E 7761 V. dengan tersangka YN (31), Wiraswasta,   alamat Dusun Nagrog Desa Pasir Nunjang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Dan korban Raswan (44), Wiraswasta, alamat Blok karang kencana Rt. 002/005 Desa Bongas kulon kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.



Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik mengatakan asal mula kejadian korban Raswan (44) pada saat sedang berada dirumah mendapat pesan pia SMS dari tersangka YN (31) yang isi SMSnya, “ada mobil yang tidak jalan tidak hari ini?“. kemudian korban Raswan (44) membalas SMS tersebut “silahkan mau jalan ada mobil yang engga jalan.”

Sekitar jam 06.00 wib tersangka YN (31) datang ke garasi milik korban Raswan (44) untuk mengambil mobil microbus merk mitsubshi No. Pol. : E 7761 V. korban Raswan (44) pun memberikan surat-surat kendaraan dan kunci kontak mobil tersebut, yang biyasanya kendaraan tersebut beroperasi dari jam 06.00 wib, kembali ke garasi jam 21.00 wib.

Namun jam sudah melebihi jam 21.00 wib, mobil tersebut belum kembali ke garasi, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. akhirnya tersangka YN (31) berhasil diamankan pada hari rabu 28 desember 2016, sekitar jam 04.00 wib berikut barang bukti microbus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka YN (31) sempat menawarkan mobil ke daerah pameupeuk (garut) yaitu ke Sdr. Opik namun tidak sesuai dengan harga penawaran penjualan pun tidak berhasil.


Dari tangan Tersangka pihak kepolisian mengamankan :
a.      1 (satu) mobil microbus merk mitsubshi dengan No. Pol. : E 7761 V yang dirubah No. Pol oleh tersangka menjadi Z 7761 V dengan cara diketok.
b.      1 (satu) buah kunci kontak.
c.       1 (satu) lembah tanda terima berkas pendaftaran izin trayek PT. Super Zooos Bersama.
d.      Sepasang Plat Nomor mobil microbus yang sudah di rubah oleh tersangka dari No. Pol. : E 7761 V menjadi Z 7761 V.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku akan dikenakan pasal  372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” Ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar