BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 18 April 2017

Dua Mantan Kades Diduga Korupsi Kejari Majalengka Tahan


POLRES MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, menahan Dua mantan Kepala Desa, yang diduga telah terlibat melakukan dugaan korupsi yang berbeda.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, M. Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Leila Qadria Puspitarini M, penahanan terhadap Dua mantan kepala desa tersebut, yakni Shair (45) mantan Kepala Desa Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh dan H. Nano Hidayat (41) yang merupakan mantan Kepala Desa Jatipamor Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.

"Penahanan terhadap mantan Kades Babakan Kareo dan mantan Kades Jatipamor itu, atas perkara limpahan dari Polres Majalengka dan saat ini kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Majalengka," kata Kasi Pidsus, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Selasa (18/04).

Dikatkan dia, penahanan penyidikan untuk Kedua mantan Kades tersebut, akan dilakukan selama 20 hari, sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengendalian tipikor Bandung untuk menjalani persidangan.

Ia menjelaskan untuk mantan Kades Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh, tersangka Sahir terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yakni Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp100 juta bantuan Pemkab Majalengka tahun 2014.

Sementara, untuk H. Nano Hidayat yang merupakan mantan Kades Jatipamor Kecamatan Talaga, Ia telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan bantuan keuangan pemerintah desa fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan tahun 2013 yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat.

"Dari hasil audit Inspektorat, tindakan tersangka Shair diduga telah merugikan negara sekitar Rp123.424.000 juta dan untuk tersangka H. Nano kerugian negara sekitar Rp.100 juta,"tegasnya.


Akibat perbuatanya, Kedua tersangka telah melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, paling ringan 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar