BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 17 April 2017

Peristiwa Rawa Maut Menjemput, Seorang Nahkoda Perahu Ditetapkan Jadi Tersangka



POLRES MAJALENGKA -  Nahkoda Perahu yang tenggelam di Rawa Anggrahan Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, saat mengangkut 14 orang petani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majalengka, setelah Polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpul sejumlah bukti lainnya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, pasca insiden yang menimpa Perahu berukuran 5 X 2 meter hingga menewaskan 9 orang tewas dan 5 orang selamat tersebut, pihaknya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Suhendi, asal Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, seorang nahkoda perahu yang tenggelam ditetapkan menjadi tersangka, karena dianggap lalai," kata Kapolsek, Minggu (16/04).

Dikatakan Kapolsek, tenggelamnya Perahu itu, selain diduga akibat bocor, juga karena kelebihan muatan. Perahu tersebut tenggelam, saat menyebrangi di Rawa Anggrahan, namun baru saja berlayar sekitar 30 meter, Perahu tersebut mengalami bocor dan langsung tenggelam.

Saat kejadian di atas kapal terdapat 14 orang, termasuk seorang nahkoda. Namun semua petani yang hendak menanam padi tersebut, 9 orang tewas diantaranya 8 perempuan dan 1 laki laki, sedangkan 5 orang lainnya termasuk nahkoda selamat dalam pristiwa Perahu maut tersebut.


"Kini, seorang nahkoda Perahu tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini juga sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar