BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 10 April 2017

Kasat Binmas Polres Majalengka Berikan Pemahaman Strategi Melawan Hoax Kepada Peserta Latihan HMI Cabang Majalengka



POLRES MAJALENGKA - Kapolres Makalengka AKBP Mada Roostanto,SE,MH yang diwakili Kasat Binmas AKP Asep S.Fiqih,SH di dampingi KBO Binmas Ipda Baban Kurbandi memberikan arahan tentang Strategi melawan Hoax kepada peserta Latihan Kader II (Intermediate Training) Himpunan Mahasiswa Islam tingkat Nasional Priode 2016-2017, Senin (10/4/2017).

Bertempat di Bapermin PUI Majalengka, acara tersebut dihadiri para peserta latihan kader II HMI Cabang Majalengka tingkat Nasional periode 2016-2017 selama lima hari dengan peserta 32 orang dari berbagai daerah dengan Ketua HMI Cabang Majalengka Sdr Agus Bagus.Dalam pertemuan tersebut, Kasat Binmas AKP Asep S.Fiqih,SH mewakili Kapolres memenuhi undangan dari HMI Cabang Majalengka dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antara HMI dengan Kepolisian dan Pemahaman tentang Strategis Melawan Hoax.


Dalam kesempatannya Kasat Binmas AKP Asep S.Fiqih memberikan arahan pemahaman tentang strategi melawan hoax dan mengenal lebih dekat UU No.11/2008 tentang Informasi transaksi elektronik, terbentuknya UU No.11 tahun 2008 ITE karena perkembangan era teknologi dan hukum nasional KUHP yang tidak mengatur secara khusus tentang informasi teknologi digital dan internet dan berharap HMI dapat mengimbangi pemberitaan berkaitan dengan informasi bohong atau hoax yang saat ini sedang ramai. “Saya harap kita dapat bekerjasama dalam melawan berita-berita hoax.


Pemanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemamfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi.

Dilanjutkannya, Kasat Binmas juga menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyebarluaskan berita bohong atau hoax dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti halnya kejadian penculikan anak warga menjadi resah akibat ada salah satu oknum yang diduga mengunggah video dan poto-poto provokatif di Medsos itu semuahnya Hoax “Menyebarkan berita bohong itu ada undang-undang ITE. Baik mengunggah, termasuk membagikan berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana,” tegas Kasat Binmas.


Dalam pertemuan ini antara HMI dengan pihak Kepolisian tentang membahas strategi melawan Hoax merupakan dalam upaya memberikan penyadaran kepada kader-kader HMI, akan pentingnya memerangi informasi yang menyesatkan dan berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan acara Season Tanya jawab, selama acara pertemuan tersebut berjalan dengan sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar