BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 23 Mei 2017

GADAIKAN MOTOR PINJAMAN, PRIA INI DITANGKAP POLISI




POLRES MAJALENGKA - Gadaikan sepeda motor orang lain, TD warga Blok Sukamenak III Rt. 03/03 Desa Sukamenak Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, diamankan Polisi, pada Minggu (22/05).

Selain itu, juga diamankan barang bukti Satu buah STNK sepeda motor Honda Beat nopol E 5978 WK atas nama korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Bantarujeg, AKP U Saepudin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang meminjam sepeda motor milik Atip Sucipto, warga Blok Sukamenak III Rt. 03/03 Desa Sukamenak Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, pada Senin (23/04) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku meminjam motor tersebut kepada korban dengan alasan akan mengambil pakaian yang disimpan di rumah temannya yang berada di Blok Garatengah Desa Cihaur Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Setelah sepeda motor itu diberikan oleh korban kepada tersangka, ternyata sepeda motor tersebut, malah langsung dibawa ke Daerah Indramayu. Bahkan, diketahui sepeda motor tersebut digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan korban kepada berinisial Bedul, sebesar Rp.2 juta.

“Semenjak motor tersebut digadaikan, bahkan tersangka tidak pernah pulang lagi, namun setelah beberapa pekan, pelaku kembali pulang ke rumahnya, pada Minggu (21/05) sekitar pukul 21.00 WIB dan kemudian oleh warga beserta Aparat Desa Sukamenak langsung diamankan ke balai desa setempat,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, korban yang merasa dirugikan ditipu sehingga melapor ke Polisi dan pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Bantarujeg.

Memang, dijelaskan Kapolsek, modus pinjam sepeda motor atau sewa sepeda motor yang pada akhirnya digadaikan atau dijual peminjam atau penyewa semakin marak.

Untuk itu, pemilik sepeda motor diharap hati hati menyewakan atau meminjamkan sepeda motornya.


“Bagi tersangka penyewa atau peminjam sepeda motor tapi tidak dikembalikan atau menjualnya tersebut dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tersangkanya terancam pidana penjara 5 tahun,” tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar