BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 10 April 2017

Press Release Sat Reskrim Polres Majalengka Spesialis Pencuri Mobil Pickup



MAJALENGKA – Senin 10 April 2017 jam 13.00 wib, Press Release Satreskrim Polres Majalengka Dua dari Empat tersangka Sindikat pencuri spesialis mobil Pickup jaringan antar Kabupaten diamankan.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kapolsek Kadipaten KOMPOL Drs. Edy Budi Pramono Ke-Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, berinisial W alias Daniel dan K alias Kasmir, Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.



Lanjut Kasat Reskrim, pada saat Kedua pelaku itu diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lainnya, 1 unit mobil Pickup Nopol E 8474 KG dan sejumlah surat surat kendaraan bermotor lainnya.

Sementara Kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah diketahui identitasnya itu, yakni berinisial T alias Jebuy dan I. Kedua yang diamankan dan Dua pelaku yang masih diburu adalah spesialis pencuri motor (Curanmor) mobil Pickup jaringan antar kabupaten.

"Kedua dari Empat pelaku yang berhasil kami bekuk, bahwa mereka telah mencuri mobil Pickup Nopok E 8474 KG, milik Timu Wijaya warga Pasiripis Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim, Senin (10/04).

AKP Rina menjelaskan, bahwa para tersangka ini, dalam menjalankan aksinya itu, dia mencari sebuah mobil yang terparkir tanpa ada pemiliknya.

Seperti yang di alami korban Timu Wijaya, yang saat itu mobilnya tengah terparkir di pekarangan rumuh milik Tarman, yang berada di Blok Caskem Rt.004/002 Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati Majalengka, pada 17 maret 2017, lalu.


"Kedua pelaku yang telah diamankan, kita akan kenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,"jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar