BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 30 Agustus 2016

MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOBA RESIDIFIS DIAMANAKAN POLISI




POLRES MAJALENGKA - Bertekad terus memberantas peredaran narkoba Pada hari jumat 26 agustus 2016, sekira jam 17.00 WIB. Sat Res Narkoba Polres Majalengka Telah mengamankan seorang tsk residifis,  an. FDL (35), pekerjaan wiraswasta, warga blok kubang gading desa Cipancuh, kec. Haurgeulis, kab. Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Mengatakan, “diduga tersangka FDL (35) yang merupakan residefis memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan serta menggunakan Narkotika (sabu), dari tersangka barang bukti berhasil di amankan. 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 buah bungkus rokok merk promild, 1 buah handphone merk samsung,”

Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. menjelaskan, 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, ada padanya tersimpan pada saku celana bagian Depan sebelah kanan, yang menurut keterangan sdr tersangka FDL (35) , bahwa BB tsb didapat dari sdr. AJ (DPO).

“FDL (35)  merupakan residivis pengedar Narkotika jenis Sabu.” Pungkasnya.

TKP penangkapan tersangka, bertempat Jalan desa Gunung manik kec. Talaga, kab. Majalengka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar