BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 31 Agustus 2016

MENEMUKAN OKNUM POLISI YANG MEMERAS KAPOLRES MEMINTA LAPORKAN




POLRES MAJALENGKA – Polisi sebagai salah satu penegak hukum negara, mempunyai tugas dan tujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat atau warga negara. Kadang tidak semua warga merasa aman dengan polisi lantaran adanya oknum polisi nakal.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. mengimbau seluruh masyarakat tidak takut terhadap polisi yang melanggar hukum. Jika menemukan oknum polisi yang memeras, kapolres meminta masyarakat melapor. Kapolres akan menindak semua anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Jangan takut. Kalau terbukti ada oknum polisi maupun PNS Polri dari satuan mana pun yang melakukan tindakan menyimpang memeras, segera catat nama, pangkat, dan kesatuan anggota tersebut.” Tegas AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H.

Misalnya dengan melakukan pungutan liar, melanggar lalu lintas, terlibat kriminalitas, hingga melakukan razia motor illegal, laporkan kepada kami khususnya ke bidang pengawasan kepolisian, Sentra Pelayanan Propam Polres Majalengka, bisa juga melalui No HP. : 081324001515 / Siaga Paminal Polres Majalengka 085320371551, bisa juga melalui Email : paminalresmajalengka@yahoo.co.id

Tidak perlu kuatir, karena identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi secara hukum oleh Propam.

Jangan ragu-ragu untuk membantu pengawalan tercapainya penegakan hukum secara baik dan benar oleh petugas kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar