BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 23 Agustus 2016

SUTARDI MENGAKU SEBAGAI DUKUN BISA GANDAKAN UANG BERAKHIR DIBALIK JERUJI BESI




POLRES MAJALENGKA - SatReskrim Polres Majalengka pada hari jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar jam 12.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan modus tersangka mampu menggandakan uang melalui ritual dengan persyaratan tertentu di Desa Sukadana Kec.Malausma Kab. Majalengka.


Dasar : Nomor LP : / 74-74 / B / II / 2016 / Jbr /Res Majalengka hari Jumat tgl 06 Januari 2016.
Dengan Tersangka : Sdr. SUTARDI (55), Alamat Blok Malongpong Desa Sukadana Kec. Malausma Kab Majalengka. Kejadian tersebut menimpa dengan dengan Korban : SAMSU Bin KOSIM (41), Pekerjaan Swasta, Alamat : Kp. Depok Rt/Rw 02/05 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kan. Cirebon.

Waktu kejadian hari senin 3 maret 2014 jam 08.00 wib, TKP : Blok Malongpong Desa Suka dana Kec. Malausma Kab. Majalengka,

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik penggadaan uang yang dilakukan di rumahnya.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP MADA ROOSTANTO, SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO, S.I.K tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, bermula dengan cara salah seorang saksi bernama Habib, menawarkan kepada korban Samsu, warga Kp. Depok Rt. 02/05 Desa Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, bahwa ada salah seorang dukun bisa menyelesaikan permasalahan utang piutang korban dengan cara penggadaan uang.

Kemudian korban pun langsung mendatangi rumah tersangka, di Blok Malongpong Desa Sukadana Kecamatan Malausma Majalengka, pada Senin (03/03/2014) lalu, sekitar jam 08.00 WIB. Akhirnya di rumah tersangka korban bersama Habib dan Lima orang lainnya melakukan kesepakatan dengan tersangka.

"Disitulah korban dengan tersangka terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang tersebut. Kemudian tersangka meminta uang dengan alasan untuk beli minyak guna persyaratan penggandaan uang, karena korban terbujuk rayu, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 67.200.000, dengan janji tersangka akan memberikan uang penggandaan, namun setelah ditunggu tunggu hingga sampai sekarang tersangka tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka selama praktek tersebut, pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak Tiga kali. "Dan saat ini tersangka berikut barang bukti berupa1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1 bongkah kemenyan, 1 buah piring,1 buah buku tamu, 4 batang dupa dan 1 kertas lak uang, sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,"terangnya.

Namun akibat kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 67.200.000 dan kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut.

Sementara ditempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP MADA ROOSTANTO SE.MH, meminta kepada masyarakat yang ada di Majalengka untuk tidak tergoda dengan praktik seperti yang dilakukan tersangka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dengan iming-iming bisa kaya secara instan. "Karena praktik seperti ini murni penipuan,"jelas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar