BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 23 Agustus 2016

PRESS RELEASE TERSANGKA DUKUN PENGGANDA UANG






POLRES MAJALENGKA - pada hari Sabtu 20 Agustus 2016 jam 11.30 wib, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K melaksanakan Press Release Dukun Pengganda Uang  di Desa Sukadana Kec.Malausma Kab. Majalengka,  diruang Satuan Reserse Kriminal Polres majalengka.

Dasar : Nomor LP : / 74-74 / B / II / 2016 / Jbr /Res Majalengka hari Jumat tgl 06 Januari 2016. Dengan Tersangka : Sdr. ST (55), Alamat Blok Malongpong Desa Sukadana Kec. Malausma Kab Majalengka. Kejadian tersebut menimpa dengan dengan Korban : SAMSU Bin KOSIM (41), Pekerjaan Swasta, Alamat : Kp. Depok Rt/Rw 02/05 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kan. Cirebon.

Waktu kejadian hari senin 3 maret 2014 jam 08.00 wib, TKP : Blok Malongpong Desa Suka dana Kec. Malausma Kab. Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K bukan bagian dari komplotan yang sebelumnya telah diamankan Satreskrim. Modus yang digunakan tersangka kali ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. “Identitas pelaku berinisial ST (55), warga Blok Malompong, Desa Sukadana Kecamatan Malausma,” ungkap Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Samsu (41), warga Desa Sindangkasih Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon awal Januari 2016 lalu. Pelapor mengaku dirinya telah menjadi korban penipuan warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma, Senin 3 Maret 2014 lalu.

“Setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan, akhirnya saat ini pelaku berhasil kita amankan di Mapolres,” jelasnya.

Dari keterangan pelapor, penipuan itu bermula ketika korban dalam kondisi terlilit utang. Saat itu korban dikenalkan oleh rekannya bernama Habib, untuk datang kepada ST dengan iming-iming bahwa ST adalah salah satu dukun yang bisa mengandakan uang. Korban langsung percaya terhadap keterangan rekannya itu, dan Senin 3 maret 2014 lalu langsung mendatangi rumah pelaku.

Saat itu antara korban dan pelaku terjadi sebuah kesepakatan, dan disana pelaku meminta uang untuk untuk membeli minyak dan total uang yang akan digandakan.

“Korban saat itu memberikan uang sekitar Rp67.200.000 kepada pelaku, dan setelah transaksi usai pelaku menyuruh korban untuk pulang dan menunggu di rumah. Namun setelah ditunggu-tunggu, korban tidak mendapat kejelasan dari pelaku yang akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” ungkapnya.

Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, diantaranya 1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1 bongkahan kemenyan, 1 buah piring, 1 buah buku tamu, 4 batang dupa, dan 1 kertas lak uang. “Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP  dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar